Jumat, 26 Februari 2010

pengertian dan hal - hal yang terkandung dalam pajak

Pengertian dan hal - hal yang terkandung dalam Pajak

Mungkin banyak diantara kita yang mengetahui mengenai pajak, tetapi banyak juga yang salah mengartikan tentang pajak. Disini akan dibahas mengenai arti pajak itu sendiri dan ruang lingkup dari pajak serta hal – hal yang lebih mendalam mengenai pajak.

 Pajak adalah
 Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang sehingga dapat dipaksakan dan tidak mengharap balas jasa

 Pajak penghasilan
 Pajak yang di bebankan pada penghasilan perorang an, perusahaan ataub badan hokum lainnya

 Penghasilan pajak adalah
 Jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam perhitungan laba atau rugi pada suatu periode
 Asset pajak tangguhan adalah
 Jumlah pajak penghasilan terpulihkan karena adanya
 Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
 Sisa kompensasi kerugian

 Perbedaan temporer adalah
 Perbedaan antara jumlah tercatat asset atau kerugian dengan DPP nya. Perbedaan temporer dapat berupa :
 Perbedaan temporer kena pajak
• Perbedaan yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitungan laba fiscal
 Perbedaan temporer yang boleh kena pajak
• Perbedaan yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam perhitungan laba fiscal
 Dasar pengenaan pajak adalah
 Nilai asset atau kewajiban yang di akui oleh direktorat jendral pajak
 Surat ketetapan pajak adalah
 Surat yang di terbitkan oleh direktorat jendral pajak dapat berupa
 Surat ketetapan pajak kurang bayar
 Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
 Surat ketetapan pajak lebih bayar
 Surat ketetapan pajak nihil

Sumber : SAK ( PSAK no 46 )
Demikian sebagian dari pengerian – pengerian pajak yang dapat saya berikan.
Trima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar