Pengertian dan hal - hal yang terkandung dalam Pajak
Mungkin banyak diantara kita yang mengetahui mengenai pajak, tetapi banyak juga yang salah mengartikan tentang pajak. Disini akan dibahas mengenai arti pajak itu sendiri dan ruang lingkup dari pajak serta hal – hal yang lebih mendalam mengenai pajak.
Pajak adalah
Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang sehingga dapat dipaksakan dan tidak mengharap balas jasa
Pajak penghasilan
Pajak yang di bebankan pada penghasilan perorang an, perusahaan ataub badan hokum lainnya
Penghasilan pajak adalah
Jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam perhitungan laba atau rugi pada suatu periode
Asset pajak tangguhan adalah
jumlah pajak penghasilan terpulihkan karena adanya
1.Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
2.Sisa kompensasi kerugian
Perbedaan temporer adalah
Perbedaan antara jumlah tercatat asset atau kerugian dengan DPP nya. 1.Perbedaan temporer dapat berupa :
a. Perbedaan temporer kena pajak
Perbedaan yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitungan laba fiscal
b. Perbedaan temporer yang boleh kena pajak
Perbedaan yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam perhitungan laba fiscal
Dasar pengenaan pajak adalah
Nilai asset atau kewajiban yang di akui oleh direktorat jendral pajak
Surat ketetapan pajak adalah
Surat yang di terbitkan oleh direktorat jendral pajak dapat berupa
1. Surat ketetapan pajak kurang bayar
2. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
3. Surat ketetapan pajak lebih bayar
4. surat ketetapan pajak nihil
Sumber : SAK ( PSAK no 46 )
Demikian sebagian dari pengerian – pengerian pajak yang dapat saya berikan.
Trima kasih
Jumat, 26 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar